TUGAS DAN FUNGSI
A.
|
KEDUDUKAN
|
|
|
Kedudukan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden . |
|
B.
|
TUGAS POKOK |
|
|
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan , Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan . |
|
C.
|
FUNGSI
|
|
|
1.
|
Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
|
|
2.
|
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi;
|
|
3.
|
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan ;
|
|
4.
|
Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
|
|
5.
|
Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi;
|
|
6.
|
Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan;
|
|
7.
|
Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
|
|
8.
|
Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan;
|
|
9.
|
Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan;
|
|
10.
|
Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
|
|
11.
|
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
|
|
12.
|
Pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya; dan
|
|
13.
|
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
|
(Sumber : Perka Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 8 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan)